Breaking News: Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Ini Tampangnya
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026. Tersangka tersebut bernama Glory Harimas Sihombing (GHS) yang berasal dari pihak swasta.
"Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, ditetapkan satu tersangka baru berinisial GHS," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).
Berdasarkan pantauan, tersangka GHS langsung dibawa keluar oleh petugas dari dalam Gedung Bundar Jampidsus Kejagung menuju mobil tahanan berwarna hijau. Dia tampak mengenakan pakaian serba gelap dengan dibalut rompi tahanan khas Kejagung.
GHS kemudian dibawa ke rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung RI selama 20 hari ke depan. Pasalnya, usai ditetapkan sebagai tersangka, GHS langsung ditahan.
Selain penetapan tersangka baru, Kejagung juga turut menyita satu unit mobil Toyota Alphard berwarna hitam dari salah satu tersangka berinisial AYS. AYS merupakan salah satu tersangka yang telah ditetapkan Kejagung sebelumnya dalam kasus tersebut.
Penetapan GHS menambah daftar tersangka dalam perkara yang tengah diusut Kejagung. Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung sebagai tersangka.
Ketiganya diduga terlibat dalam praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta penggelembungan anggaran pengadaan di lingkungan BGN.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS), yang disebut sebagai orang dekat mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya. Asep diduga berperan mencari mitra pelaksana program MBG serta mengintervensi proses verifikasi mitra dan pengaturan titik SPPG.
Dengan penetapan GHS, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG kini bertambah menjadi enam orang. Kejagung menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Editor: Aditya Pratama