Breaking News: 4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Setahun berlalu tepatnya pada Senin, 9 Maret 2026 Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono bertemu bersama di Masjid Al-Iklas Bais TNI. Di sela-sela obralannya, keduanya membahas video viral saat Andrie Yunus yang memaksa masuk dan menginterupsi sidang rapat revisi Undang-Undang TNI berjalan di Hotel Fairmount.
Lanjut pada Rabu (11/4/2026), empat terdakwa kumpul bersama di Mess Bais TNI, setelah berbuka puasa. Serda Edi Sudarko saat itu menyampaikan kekesalan terhadap Andrie Yunus atas sikapnya di Hotel Fairmount.
Sikap Andrie Yunus yang dianggap menginjak-injak institusi TNI lantaran bersama LSM Kontras menggugat Undang-Undang TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK). selain itu Andrie juga dianggap menuduh TNI mengintimidasi atau melakukan teror di kantor Kontras dan menganggap TNI juga dituduh menjadi dalang atau aktor tragedi kerusuhan akhir Agustus 2025.
Para terdakwa langsung menyusun strategi untuk melakukan penyiraman air keras kepada Andrie Yunus.
Pada Kamis (12/4/2026) sekira pukul 16.30 WIB para Terdakwa berangkat bersama-sama untuk melancarkan aksi penyiraman ini. Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono saat itu bergegas ke bengkel mobil Denma Bais TNI untuk mengambil cairan yang akan digunakan untuk menyiram Andrie.
Para terdakwa saat itu berpencar mencari keberadaan Andrie Yunus namun tidak diketahui, hingga mereka semua bertemu di bersama. Ketika ingin pulang karena target yang dicari tak kunjung ketemu, salah satu terdakwa tiba-tiba melihat keberadaan Andrie Yunus.
Saat itu para terdakwa langsung membuntuti Andrie Yunus dari belakang sepeda motornya. Di tengah perjalanannya, Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono sempat menyalip kendaraan Andrie Yunus. Sementara Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka tetap dibelakang Andrie Yunus.
Editor: Aditya Pratama