Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Hanya Label, Kemenag Sebut Produk Halal Jadi Kunci Indonesia Kuasai Ekonomi Global
Advertisement . Scroll to see content

BPJPH Gelar Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026, Serentak di 2.183 Lokasi 

Minggu, 07 Juni 2026 - 13:31:00 WIB
BPJPH Gelar Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026, Serentak di 2.183 Lokasi 
BPJPH menggelar Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Babe Haikal menambahkan sektor ekonomi halal telah menjadi salah satu kontributor penting bagi perekonomian nasional. Aktivitas yang terkait dengan rantai pasok halal (halal supply chain) memberikan kontribusi signifikan sebesar 27% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia pada 2025, dan terus menunjukkan tren pertumbuhan positif seiring meningkatnya permintaan terhadap produk halal di pasar domestik maupun global. 

Oleh karena itu, percepatan sertifikasi halal tidak hanya bertujuan memberikan perlindungan kepada konsumen, tetapi juga menjadi bagian dari strategi nasional dalam memperkuat UMKM, meningkatkan nilai tambah industri dalam negeri, memperluas akses pasar ekspor, serta memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pusat ekonomi halal dunia.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, masyarakat dan pelaku usaha memperoleh informasi komprehensif mengenai ketentuan Wajib Halal Oktober 2026, kategori produk yang wajib bersertifikat halal, mekanisme sertifikasi halal, layanan informasi Jaminan Produk Halal (JPH), konsultasi langsung dengan Pendamping PPH, hingga layanan pendaftaran sertifikasi halal di lokasi kegiatan.

Babe Haikal menekankan kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 mencakup berbagai kategori produk yang digunakan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, antara lain produk makanan dan minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, serta bahan yang digunakan dalam proses produksi berbagai produk tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sosialisasi ini bukan sekadar menyampaikan kewajiban, tetapi juga memberikan pemahaman, solusi, dan akses layanan agar pelaku usaha dapat memenuhi ketentuan halal dengan lebih mudah dan disiplin," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut