BPJPH Gelar Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026, Serentak di 2.183 Lokasi
"Kewajiban sertifikasi halal merupakan amanat Undang-Undang yang harus dipahami secara utuh oleh masyarakat dan pelaku usaha. Karena itu negara hadir tidak hanya melalui regulasi, tetapi juga melalui edukasi dan pendampingan agar seluruh pelaku usaha dapat mempersiapkan diri dengan baik menyambut wajib halal Oktober 2026.," ujar Ahmad Haikal Hassan di Mal Pakuwon Bekasi, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, implementasi Wajib Halal Oktober 2026 yang merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal bertujuan memberikan perlindungan, keamanan, kenyamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat. Ia juga mengajak pelaku usaha untuk melihat sertifikasi halal secara lebih luas, tidak semata sebagai kewajiban regulatif, melainkan sebagai instrumen peningkatan kualitas produk dan penguatan daya saing usaha.
"Sertifikasi halal bukan hambatan usaha, bukan pula beban administratif. Justru sertifikasi halal adalah peluang ekonomi. Produk halal memiliki nilai tambah, tingkat kepercayaan yang lebih tinggi, dan peluang pasar yang lebih luas, baik di dalam maupun luar negeri," tegasnya.
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Babe Haikal tersebut mengatakan perkembangan industri halal global menunjukkan halal telah berevolusi menjadi standar kualitas yang mencerminkan aspek keamanan, kebersihan, higienitas, ketertelusuran, dan kualitas proses produksi. Karena itu, sertifikasi halal semakin menjadi kebutuhan strategis bagi pelaku usaha yang ingin meningkatkan daya saing produknya.
"Halal hari ini bukan hanya isu agama semata, tetapi juga isu kualitas dan kepercayaan. Konsumen global semakin memperhatikan bagaimana sebuah produk diproses, bahan yang digunakan, serta jaminan mutunya. Sertifikat halal menjadi salah satu instrumen yang menjawab kebutuhan tersebut," lanjutnya.