Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jumbo! Potensi Ekonomi Halal Dunia Diproyeksi 9,3 Triliun Dolar AS pada 2030
Advertisement . Scroll to see content

Kemenag: Makanan hingga Kosmetik Wajib Bersertifikat Halal pada Oktober 2026

Kamis, 23 April 2026 - 09:15:00 WIB
Kemenag: Makanan hingga Kosmetik Wajib Bersertifikat Halal pada Oktober 2026
Kemenag menyatakan kewajiban sertifikasi halal pada produk makanan dan minuman, obat kuasi, suplemen kesehatan hingga kosmetik pada Oktober 2026. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktur Jaminan Produk Halal Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), M Fuad Nasar menyatakan kewajiban sertifikasi halal diberlakukan untuk sejumlah kategori produk. Hal ini sebagai bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat.

Adapun, kategori tersebut meliputi makanan dan minuman, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan.

"Seluruh produk yang beredar pada kategori makanan dan minuman, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, hingga barang gunaan wajib bersertifikat halal sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Fuad dalam keterangannya dikutip, Kamis (23/4/2026).

Fuad menambahkan, sertifikasi halal tidak dapat disamakan dengan perizinan usaha karena penetapannya memerlukan legitimasi fatwa keagamaan. Karena itu, kebijakan halal tidak hanya berfokus pada aspek administratif, tetapi juga mengandung nilai keagamaan dan perlindungan konsumen.

"Sertifikasi halal tidak sama dengan perizinan, karena penentuan halal atau tidaknya suatu produk memerlukan legitimasi fatwa keagamaan," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut