Kemenag: Makanan hingga Kosmetik Wajib Bersertifikat Halal pada Oktober 2026
JAKARTA, iNews.id - Direktur Jaminan Produk Halal Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), M Fuad Nasar menyatakan kewajiban sertifikasi halal diberlakukan untuk sejumlah kategori produk. Hal ini sebagai bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat.
Adapun, kategori tersebut meliputi makanan dan minuman, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan.
"Seluruh produk yang beredar pada kategori makanan dan minuman, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, hingga barang gunaan wajib bersertifikat halal sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Fuad dalam keterangannya dikutip, Kamis (23/4/2026).
Fuad menambahkan, sertifikasi halal tidak dapat disamakan dengan perizinan usaha karena penetapannya memerlukan legitimasi fatwa keagamaan. Karena itu, kebijakan halal tidak hanya berfokus pada aspek administratif, tetapi juga mengandung nilai keagamaan dan perlindungan konsumen.
BPJPH: Produk AS yang Masuk RI akan Kantongi 2 Label Halal
"Sertifikasi halal tidak sama dengan perizinan, karena penentuan halal atau tidaknya suatu produk memerlukan legitimasi fatwa keagamaan," tuturnya.