Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penahanan Don Ritto dan Kebebasan Febrie Adriansyah Picu Keraguan Publik Atas Independensi Kejagung
Advertisement . Scroll to see content

Boyamin: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Tak Perlu Izin Presiden, KPK Tangkap Menteri Tak Izin

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:59:00 WIB
Boyamin: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Tak Perlu Izin Presiden, KPK Tangkap Menteri Tak Izin
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"Dulu Undang-Undang Kejaksaan mengatakan pemeriksaan seorang jaksa harus mendapatkan izin tertulis dari Jaksa Agung, bukan dari Presiden. Berdasarkan Putusan MK Nomor 15 Tahun 2025, pemeriksaan itu dikecualikan untuk kejahatan yang ancaman hukumannya mati, kejahatan terhadap keamanan negara, dan pidana khusus. Nah, pidana khusus itu termasuk korupsi," ujarnya.

Boyamin menilai, pernyataan Hotman merupakan bagian dari strategi pembelaan sebagai kuasa hukum Febrie. Menurutnya, setiap advokat berhak menggunakan berbagai pendekatan untuk membela kliennya.

"Saya maklumilah, Bang Hotman ini kan lawyer dari tersangka yang bersangkutan. Jadi membelanya boleh dengan cara macam-macam, cara hukum, cara politik, cara sosial. Itu bagian trik dari Hotman membela FA. Saya menghormati dan mempersilakan," katanya.

Meski demikian, Boyamin menegaskan yang seharusnya menjadi fokus utama adalah pembuktian perkara dugaan korupsi yang menjerat Febrie, bukan polemik mengenai izin Presiden.

"Yang paling krusial itu adalah adanya uang hampir setengah triliun dan emas 74 kilogram. Itu bagaimana menjelaskan secara rinci sehingga masyarakat bisa menerima dengan logika sederhana," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut