Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menteri UMKM Ungkap Masih Ada Oknum Nakal Minta Agunan untuk KUR
Advertisement . Scroll to see content

Bisakah Tanah Warisan jadi Jaminan di Bank?

Rabu, 24 Juli 2024 - 19:26:00 WIB
Bisakah Tanah Warisan jadi Jaminan di Bank?
Ilustras tanah warisan. Bisakah tanah warisan menjadi jaminan atau agunan di bank? (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

Mengenai kredit tanpa agunan/jaminan sebagaimana Saudara sampaikan dalam kronologi, berdasarkan laman situs sikapiuangmu.ojk.go.id dijelaskan mengenai persyaratan dan hal yang perlu diperhatikan, antara lain:

Dokumen yang diperlukan:

1. Fotokopi KTP suami dan atau istri;
2. Slip gaji terakhir atau surat keterangan dari perusahaan untuk yang memiliki penghasilan tetap (karyawan);
3. Fotokopi SIUP/SITU/Surat Izin Praktik & Akta Pendirian Perusahaan untuk wiraswasta dan profesional;
4. Rekening bank;
5. Fotokopi kartu kredit dan tagihan satu bulan terakhir (Asli);
6. Fotokopi NPWP pribadi

Hal-hal yang diperhatikan:
1. Konsultasikan keinginan Anda dalam mengambil KTJ kepada petugas bank terdekat;
2. Pilih KTJ sesuai kebutuhan dengan bijaksana;
3. Gunakan KTJ sesuai dengan rencana dan tujuan.

Saudara penanya bisa menggunakan fasilitas kredit tanpa agunan/jaminan dengan persyaratan secara umum sebagaimana diuraikan di atas. Untuk menghindari nama Saudara masuk dalam daftar kredit bermasalah, maka sebelum meminjam, ada baiknya dipertimbangkan terkait dengan kemampuan bayar.

Jika Saudara memiliki pertimbangan adanya kekhawatiran keterlambatan atau kemacetan dalam melakukan pembayaran atas kredit dengan jaminan atau kredit tanpa jaminan, ada baiknya Saudara menggunakan cara lain, yaitu menjual aset dari tanah warisan yang merupakan bagian Saudara. Hal ini untuk meminimalisasi timbulnya permasalahan di kemudian hari terkait dengan objek jaminan atau menghindari nama Saudara masuk dalam daftar hitam (black list) SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut