Bisakah Tanah Warisan jadi Jaminan di Bank?
Mengenai kredit tanpa agunan/jaminan sebagaimana Saudara sampaikan dalam kronologi, berdasarkan laman situs sikapiuangmu.ojk.go.id dijelaskan mengenai persyaratan dan hal yang perlu diperhatikan, antara lain:
Dokumen yang diperlukan:
1. Fotokopi KTP suami dan atau istri;
2. Slip gaji terakhir atau surat keterangan dari perusahaan untuk yang memiliki penghasilan tetap (karyawan);
3. Fotokopi SIUP/SITU/Surat Izin Praktik & Akta Pendirian Perusahaan untuk wiraswasta dan profesional;
4. Rekening bank;
5. Fotokopi kartu kredit dan tagihan satu bulan terakhir (Asli);
6. Fotokopi NPWP pribadi
Hal-hal yang diperhatikan:
1. Konsultasikan keinginan Anda dalam mengambil KTJ kepada petugas bank terdekat;
2. Pilih KTJ sesuai kebutuhan dengan bijaksana;
3. Gunakan KTJ sesuai dengan rencana dan tujuan.
Saudara penanya bisa menggunakan fasilitas kredit tanpa agunan/jaminan dengan persyaratan secara umum sebagaimana diuraikan di atas. Untuk menghindari nama Saudara masuk dalam daftar kredit bermasalah, maka sebelum meminjam, ada baiknya dipertimbangkan terkait dengan kemampuan bayar.
Jika Saudara memiliki pertimbangan adanya kekhawatiran keterlambatan atau kemacetan dalam melakukan pembayaran atas kredit dengan jaminan atau kredit tanpa jaminan, ada baiknya Saudara menggunakan cara lain, yaitu menjual aset dari tanah warisan yang merupakan bagian Saudara. Hal ini untuk meminimalisasi timbulnya permasalahan di kemudian hari terkait dengan objek jaminan atau menghindari nama Saudara masuk dalam daftar hitam (black list) SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK.