Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menteri UMKM Ungkap Masih Ada Oknum Nakal Minta Agunan untuk KUR
Advertisement . Scroll to see content

Bisakah Tanah Warisan jadi Jaminan di Bank?

Rabu, 24 Juli 2024 - 19:26:00 WIB
Bisakah Tanah Warisan jadi Jaminan di Bank?
Ilustras tanah warisan. Bisakah tanah warisan menjadi jaminan atau agunan di bank? (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

I. Mengenai Harta Waris dan Peralihan Hak atas Tanah Waris

Saudara penanya menyampaikan almarhum orang tua memiliki 3 orang anak. Saudara tidak menguraikan tentang agama, jenis kelamin, harta warisan secara keseluruhan. Hal ini terkait dengan hukum waris mana yang dipergunakan dan terkait dengan porsi dari pembagian harta waris. Dalam hal ini kami tidak menguraikan tentang hal dimaksud mengingat terbatasnya informasi yang disampaikan.

Setelah orang tua meninggal dunia, jika meninggalkan harta warisan tentunya para ahli waris terlebih dahulu harus mengurus surat keterangan hak waris untuk membuktikan adanya hubungan hukum dengan pewaris, terkait dengan pengurusan Surat Keterangan Hak Waris (SKHW). Untuk warga pribumi bisa dilakukan melalui kelurahan dengan diketahui camat. WNI keturunan Tionghoa bisa membuat SKHW melalui notaris dan untuk WNI keturunan Timur Asing Non- Tionghoa bisa mengurus SKHW melalui Balai Harta Peninggalan (BHP). 

Untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus SKHW, selanjutnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan Permenkumham Nomor 7 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja BHP. Seluruh Warga negara Indonesia bisa membuat SKHW melalui Balai Harta Peninggalan, tentunya dengan melengkapi lampiran sebagaimana dipersyaratkan oleh Balai Harta Peninggalan (BHP). Hal ini berlaku pula terhadap Saudara penanya yang dapat mengurus SKHW melalui Balai Harta Peninggalan (BHP) setempat.

Saat ini, ada lima BHP di seluruh Indonesia, antara lain BHP Medan, BHP Jakarta, BHP Semarang, BHP Surabaya dan BHP Makasar. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam lampiran II Permenkumham Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan.

Dalam kronologi yang Saudara sampaikan, disinggung mengenai SK camat dan SK notaris. Dalam hal ini kami asumsikan SK dimaksud adalah Akta Pembagian Harta Bersama (APHB). Kami tidak mengetahui secara pasti isi APHB dimaksud khususnya mengenai tanah warisan yang sedianya hendak Saudara jadikan jaminan pinjaman di bank/Pengadaian, apakah merupakan warisan yang menjadi bagian/porsi dari Saudara penanya atau merupakan kepemilikan bersama. Mengenai hal ini, Saudara penanya yang lebih mengetahui dan memahaminya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut