Bisakah Tanah Warisan jadi Jaminan di Bank?
d. Surat kuasa tertulis dari ahli waris apabila yang mengajukan permohonan pendaftaran peralihan hak bukan ahli waris yang bersangkutan;
e. Bukti identitas ahli waris;
(sebagai catatan dari kami, untuk lampiran sebagaimana huruf c. angka 4 dengan adanya Permenkumham Nomor 7 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja BHP, maka WNI penduduk asli dan WNI keturunan Tionghoa bisa juga mengurus SKHW melalui BHP)
Setelah Saudara melengkapi lampiran sebagaimana dimaksud di atas, ahli waris dapat melakukan peralihan hak karena pewarisan melalui BPN setempat, mengenai teknis pengurusannya dan biaya yang timbul, Saudara dapat bertanya dengan mendatangi Kantor BPN setempat.
Mengenai sertifikat hak atas tanah nantinya beralih kepada seluruh ahli waris atau kepada Saudara penanya maka hal tersebut tergantung dari isi dalam Akta Pembagian Harta Bersama (APHB), hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4) dan (5) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang berbunyi:
(4) Jika penerima warisan lebih dari satu orang dan waktu peralihan hak tersebut didaftarkan disertai dengan akta pembagian waris yang memuat keterangan bahwa hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun tertentu jatuh kepada seorang penerima warisan tertentu, pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun itu dilakukan kepada penerima warisan yang bersangkutan berdasarkan surat tanda bukti ahli waris dan akta pembagian waris tersebut.