Bertemu Menaker Yassierli, Said Iqbal Sebut Revisi Aturan Outsourcing Rampung Bulan Ini
"Prinsip yang sedang kami bahas adalah bahwa outsourcing hanya boleh dilakukan untuk pekerjaan penunjang, yaitu catering, security, driver, dan cleaning service," kata dia.
Terkait kebijakan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said menekankan adanya persyaratan yang jauh lebih ketat. Menurutnya, BUMN hanya diperbolehkan menggunakan tenaga kerja melalui anak perusahaan yang memiliki keterkaitan langsung dengan induk usaha.
"Sebagai contoh, apabila PLN membutuhkan tenaga kerja melalui perusahaan lain, maka perusahaan tersebut harus merupakan anak perusahaan PLN, seperti Haleyora atau anak perusahaan resmi lainnya. Dengan demikian hubungan kerja pekerja menjadi jelas karena berlangsung dengan anak perusahaan yang memiliki keterkaitan langsung dengan induk perusahaan," tuturnya.
Dalam skema baru ini, dia menjamin hak-hak normatif pekerja akan terlindungi sepenuhnya, termasuk jaminan sosial dan pesangon. Said juga meminta agar sistem pengupahan di anak perusahaan BUMN mempertimbangkan masa kerja karyawan.
"Upah tidak boleh berhenti pada upah minimum. Masa kerja harus dihargai sehingga pekerja yang memiliki masa kerja lebih panjang memperoleh upah yang lebih tinggi," kata dia.
Dia menilai, dengan diterapkannya model hubungan kerja langsung melalui anak perusahaan BUMN, maka praktik outsourcing konvensional yang bersifat eksploitatif dapat diminimalisir.
"Dengan model seperti itu, sebenarnya tidak ada lagi praktik outsourcing dalam pengertian lama. Hubungan kerja pekerja berada langsung dengan anak perusahaan BUMN yang sah, bukan melalui perusahaan penyedia tenaga kerja atau agen outsourcing yang berdiri sendiri," ujarnya.
Editor: Aditya Pratama