Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Said Iqbal Minta Pajak Pencairan JHT 0%, Begini Respons Purbaya
Advertisement . Scroll to see content

Bertemu Menaker Yassierli, Said Iqbal Sebut Revisi Aturan Outsourcing Rampung Bulan Ini

Kamis, 09 Juli 2026 - 18:21:00 WIB
Bertemu Menaker Yassierli, Said Iqbal Sebut Revisi Aturan Outsourcing Rampung Bulan Ini
Penasihat Khusus Presiden, Said Iqbal memastikan pembahasan revisi Permenaker 7/2026 terkait outsourcing ditargetkan rampung akhir Juli 2026. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal memastikan pembahasan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 terkait pekerja alih daya (outsourcing) telah memasuki tahap finalisasi. 

Hal ini disampaikan Iqbal usai menggelar pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Jakarta, Kamis (9/7/2026). 

Regulasi tersebut ditargetkan rampung pada akhir Juli 2026 sebelum diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto. Said menyebut, pemerintah terus mematangkan substansi aturan tersebut agar memberikan perlindungan lebih optimal bagi tenaga kerja.

"Hari ini saya bertemu dengan Menteri Ketenagakerjaan. Pokok pembahasan kami adalah revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026. Kami bersepakat bahwa revisi ini ditargetkan selesai dalam bulan Juli. Setelah itu Menteri Ketenagakerjaan akan melaporkannya kepada Presiden, dan saya sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh juga akan menyampaikan laporan kepada Presiden," ucap Said usai pertemuan dengan Menaker di Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Dia menambahkan, salah satu poin substansial yang menjadi fokus utama dalam revisi ini adalah pembatasan ruang lingkup pekerjaan. Said menegaskan, bahwa pola outsourcing hanya akan diizinkan untuk pekerjaan penunjang.

"Prinsip yang sedang kami bahas adalah bahwa outsourcing hanya boleh dilakukan untuk pekerjaan penunjang, yaitu catering, security, driver, dan cleaning service," kata dia.

Terkait kebijakan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said menekankan adanya persyaratan yang jauh lebih ketat. Menurutnya, BUMN hanya diperbolehkan menggunakan tenaga kerja melalui anak perusahaan yang memiliki keterkaitan langsung dengan induk usaha.

"Sebagai contoh, apabila PLN membutuhkan tenaga kerja melalui perusahaan lain, maka perusahaan tersebut harus merupakan anak perusahaan PLN, seperti Haleyora atau anak perusahaan resmi lainnya. Dengan demikian hubungan kerja pekerja menjadi jelas karena berlangsung dengan anak perusahaan yang memiliki keterkaitan langsung dengan induk perusahaan," tuturnya.

Dalam skema baru ini, dia menjamin hak-hak normatif pekerja akan terlindungi sepenuhnya, termasuk jaminan sosial dan pesangon. Said juga meminta agar sistem pengupahan di anak perusahaan BUMN mempertimbangkan masa kerja karyawan.

"Upah tidak boleh berhenti pada upah minimum. Masa kerja harus dihargai sehingga pekerja yang memiliki masa kerja lebih panjang memperoleh upah yang lebih tinggi," kata dia.

Dia menilai, dengan diterapkannya model hubungan kerja langsung melalui anak perusahaan BUMN, maka praktik outsourcing konvensional yang bersifat eksploitatif dapat diminimalisir. 

"Dengan model seperti itu, sebenarnya tidak ada lagi praktik outsourcing dalam pengertian lama. Hubungan kerja pekerja berada langsung dengan anak perusahaan BUMN yang sah, bukan melalui perusahaan penyedia tenaga kerja atau agen outsourcing yang berdiri sendiri," ujarnya. 

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut