Berapa Gaji Staf Ahli Menteri? Berikut Besaran dan Aturannya!
Golongan paling rendah untuk staf ahli menteri adalah IV/d dan paling tinggi IV/e. Sebagai informasi, gaji pokok PNS golongan IV/d berkisar Rp3,7 juta hingga Rp6,1 juta, sementara gaji PNS golongan IV/e yakni Rp3,8 juta hingga Rp6,3 juta.
Selain gaji pokok, staf ahli menteri juga menerima tunjangan seperti tunjangan kinerja (tukin) yang jumlahnya berbeda-beda di setiap kementerian.
Gaji PPPK Paruh Waktu: Tugas, Hak, dan Rincian Besarannya di Tahun 2025
Demikian ulasan gaji staf ahli menteri beserta aturannya.
Editor: Aditya Pratama