Berapa Gaji Staf Ahli Menteri? Berikut Besaran dan Aturannya!
JAKARTA, iNews.id - Berapa gaji staf ahli menteri? akan diulas dalam artikel ini. Pengangkatan staf ahli menteri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Sekretaris Kementerian, Deputi, Staf Khusus, dan Staf Ahli.
Menurut Perpres tersebut, menteri koordiantor atau menteri dapat dibantu oleh staf ahli. Adapun staf ahli bertugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada menteri sesuai dengan keahliannya.
Pada Pasal 68 Ayat (4) Perpres 7/2015 dijelaskan bahwa staf ahli sebagaimana dimaksud paling banyak lima, dan tidak melebihi jumlah unsur pelaksana.
Staf ahli merupakan jabatan struktural eselon I.b atau setingkat jabatan Pimpinan Tinggi Madya. Adapun, eselon I merupakan jabatan struktural tertinggi dalam satuan instansi pemerintahan.
Anak Magang Fresh Graduate bakal Dapat Gaji UMR, Apa Syaratnya?
Besaran gaji staf ahli menteri seluruh kementerian mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Dapat Gaji UMP, Lulusan S1 dan D3 Bisa Ikut Program Magang 6 Bulan
Golongan paling rendah untuk staf ahli menteri adalah IV/d dan paling tinggi IV/e. Sebagai informasi, gaji pokok PNS golongan IV/d berkisar Rp3,7 juta hingga Rp6,1 juta, sementara gaji PNS golongan IV/e yakni Rp3,8 juta hingga Rp6,3 juta.
Selain gaji pokok, staf ahli menteri juga menerima tunjangan seperti tunjangan kinerja (tukin) yang jumlahnya berbeda-beda di setiap kementerian.
Gaji PPPK Paruh Waktu: Tugas, Hak, dan Rincian Besarannya di Tahun 2025
Demikian ulasan gaji staf ahli menteri beserta aturannya.
Editor: Aditya Pratama