Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pesan Keras Prabowo ke Para Pejabat: Tinggalkan Praktik yang Mengarah ke Korupsi
Advertisement . Scroll to see content

Bawaslu Punya Waktu 14 Hari Kaji Laporan Iklan Prabowo Diduga Libatkan Anak Kecil

Jumat, 24 November 2023 - 04:25:00 WIB
Bawaslu Punya Waktu 14 Hari Kaji Laporan Iklan Prabowo Diduga Libatkan Anak Kecil
Bawaslu punya waktu 14 hari tangani laporan iklan tim kampanye Prabowo masuk kategori pelanggaran atau tidak. (Foto: Bawaslu.go.id)
Advertisement . Scroll to see content

"Video dan gambar itu sudah jelas terang-terangan melakukan kampanye dan melibatkan video atau gambar seorang anak  yang mana jelas-jelas itu sudah melanggar UU Pemilu," katanya.

UU Pemilu yang dimaksud Steve yakni Nomor 7 Tahun 2017 pasal 280 Ayat 2 Huruf K. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki hak memilih.

Merujuk pada ketentuan UU Pemilu, untuk bisa dikatakan sebagai pemilih WNI yang sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin. Artinya, anak-anak tidak boleh dilibatkan dalam kegiatan kampanye politik.

'WNI yang tidak memiliki hak memilih kita bisa didefinisikan yang tidak punya hak memilih itu anak di bawah umur atau 17 tahun ke bawah," kata Steve.

Dalam laporannya, Steve melampirkan sejumlah bukti. Salah satunya video tayangan televisi yang menampilkan dugaan kampanye Prabowo melibatkan anak-anak. Dugaan pelanggaran selanjutnya yakni soal melakukan kampanye sebelum masanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut