Bawaslu Punya Waktu 14 Hari Kaji Laporan Iklan Prabowo Diduga Libatkan Anak Kecil
Bagja mengungkapkan, berkaca pada putusan Bawaslu DKI Jakarta beberapa waktu lalu, iklan kampanye yang dilakukan sebelum pada masanya dinyatakan pelanggaran.
"Jadi bukan berani atau gak berani. Ada kasusnya kok dan sudah diputuskan," ucapnya.
Bawaslu juga akan menunggu tindaklanjut dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait dengan iklan Prabowo tersebut.
"Kalau kemudian tidak ditindaklanjuti KPI ya kami sudah menyatakan itu pelanggaran. Itu saja. Itu tugas dan wewenang Bawaslu menindak," ujarnya.
Sebelumnya, tim kampanye Capres Cawapres Prabowo Subianto-Gibran Raka Buming Raka dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pemilu oleh RDI. Hal ini merupakan buntut dari tayangan iklan yang menampilkan Capres Prabowo Subianto.