Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw Dipecat, Terbukti Masih Berstatus ASN
Advertisement . Scroll to see content

Bawaslu Punya Waktu 14 Hari Kaji Laporan Iklan Prabowo Diduga Libatkan Anak Kecil

Jumat, 24 November 2023 - 04:25:00 WIB
Bawaslu Punya Waktu 14 Hari Kaji Laporan Iklan Prabowo Diduga Libatkan Anak Kecil
Bawaslu punya waktu 14 hari tangani laporan iklan tim kampanye Prabowo masuk kategori pelanggaran atau tidak. (Foto: Bawaslu.go.id)
Advertisement . Scroll to see content

Bagja mengungkapkan, berkaca pada putusan Bawaslu DKI Jakarta beberapa waktu lalu, iklan kampanye yang dilakukan sebelum pada masanya dinyatakan pelanggaran.

"Jadi bukan berani atau gak berani. Ada kasusnya kok dan sudah diputuskan," ucapnya.

Bawaslu juga akan menunggu tindaklanjut dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait dengan iklan Prabowo tersebut. 

"Kalau kemudian tidak ditindaklanjuti KPI ya kami sudah menyatakan itu pelanggaran. Itu saja. Itu tugas dan wewenang Bawaslu menindak," ujarnya.

Sebelumnya, tim kampanye Capres Cawapres Prabowo Subianto-Gibran Raka Buming Raka dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pemilu oleh RDI. Hal ini merupakan buntut dari tayangan iklan yang menampilkan Capres Prabowo Subianto.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut