Bareskrim Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Manipulasi Saham Multi Makmur Lemindo
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka terkait dugaan manipulasi proses penawaran umum perdana atau IPO PT Multi Makmur Lemindo Tbk (MML) dengan kode saham PIPA. Hal ini diungkapkan setelah penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri menggeledah Kantor PT Shinhan Sekuritas.
Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak menuturkan, kasus manipulasi ini terbongkar berdasarkan hasil pengembangan dari kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap dengan tiga terpidana.
Mereka adalah, MBP (Eks kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2, Divisi PPI PT BED) dan Sdr. J (Direktur PT MML) yang telah diputus hakim bersalah atas perdagangan efek yang dalam pernyataan tidak benar mengenai fakta material.
“Agar pernyataan yang dibuat menyesatkan mengenai keadaan yang terjadi pada saat pernyataan itu dibuat, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri. Dengan tujuan mempengaruhi pihak lain untuk membeli efek. Jadi mempengaruhi ritel,” ucap Ade Safri di Gedung Equity, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).
Para terpidana itu memakai modus menggunakan jasa advisory PT MBP yang merupakan perusahaan konsultan milik salah satu pegawai PT BEI yaitu Terpidana MBP.