Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : OJK Ungkap Aturan Free Float 15 Persen Bisa Tekan Jumlah IPO
Advertisement . Scroll to see content

IHSG Bangkit Hari Ini, Menko Airlangga Sebut Kepercayaan Investor Telah Kembali

Selasa, 03 Februari 2026 - 16:19:00 WIB
IHSG Bangkit Hari Ini, Menko Airlangga Sebut Kepercayaan Investor Telah Kembali
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut kepercayaan investor mulai kembali seiring dengan bergulirnya agenda reformasi integritas pasar modal. (Foto: iNews.id/Anggie Ariesta)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali menunjukkan tanda-tanda pemulihan setelah kembali ke zona hijau pada perdagangan, Selasa (3/2/2026) siang.

Merespons performa positif ini, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, kepercayaan investor mulai kembali seiring dengan bergulirnya agenda reformasi integritas pasar modal yang sangat masif.

Airlangga menyoroti kembalinya aliran modal asing (net inflow) sebagai bukti bahwa pasar merespons positif langkah-langkah transparansi yang diambil pemerintah dan otoritas bursa.

"Kalau kemarin kita lihat lebih dari 600 billion (miliar) itu net inflow asing. Jadi 2 minggu terakhir net outflow tapi kemarin net inflow. Dan pagi ini masuk jalur hijau," ujar Airlangga di Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Airlangga merinci tiga poin krusial dalam reformasi pasar modal yang menjadi motor penggerak kepercayaan pasar saat ini. Pertama, pemerintah mendorong peningkatan jumlah saham beredar di publik guna memastikan pasar lebih likuid dan kompetitif.

"Reform pasar modal kan tadi saya sudah sampaikan. Bahwa tentu ada beberapa hal yang penting yaitu peningkatan daripada likuiditas dari minimal 7,5 atau 10 sampai dengan 15 persen (free float),” ucap Airlangga.

Menurutnya, disclosure mulai 1 persen dengan standar transparansi kini diperketat. Jika sebelumnya hanya pemegang saham di atas 5 persen yang wajib dibuka identitasnya, kini batas tersebut diturunkan hingga level 1 persen, termasuk pengungkapan pemilik manfaat akhir (Ultimate Beneficiary Owner).

"Kemudian juga disclosure daripada others yang sebelumnya 5 persen itu turun menjadi 1 persen. Jadi di atas 1 persen harus di-disclose termasuk ultimate beneficiary owner-nya,” tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut