Bareskrim Polri Tangkap 3 Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akta Perusahaan
Kasus ini bermula ketika korban bernama Chen Tian Hua diwakili kuasa hukumnya Denni melakukan pelaporan RL dan kawan-kawan soal dugaan pidana pemalsuan surat undangan RUPSLB PT BCMG.
Dalam surat tersebut diterangkan PT Tambang Sejahtera dan Multiwin Asia Limited selaku pemegang saham memohon untuk dilaksanakan RUPSLB di PT BCMG Tani Berkah pada tanggal 5 April 2019 dan tanggal 20 Agustus 2019. Padahal, kenyataannya surat permohonan tersebut tidak ada.
Kemudian dari hasil RUPSLB tersebut terbit Akta Nomor 4 tanggal 8 April 2019 dan Akta Nomor 11 tanggal 20 Agustus 2019 yang dibuat oleh Notaris Mia R Setiangningsih. Dalam surat itu terjadi perubahan susunan direksi dan komisaris di PT BCMG Tani Berkah dan korban Chen Tian Hua selaku Komisaris Utama sebelumnya diberhentikan dalam RUPS Luar biasa tersebut.
Kedua akta tersebut berisi keterangan yang tidak sesuai dengan sebenarnya. Di mana PHS yang menerangkan dalam akta mewakili pihak Multiwin Asia Limited, padahal dari pihak perusahaan Multiwin Asia Limited tidak pernah memberikan kuasa dalam RUPSLB PT BCMG Tani Berkah.
Dengan begitu, perbuatan tersangka mengakibatkan korban tidak lagi menjadi Komisaris di PT BCMG Tani Berkah berdasarkan Akta Nomor 4 tanggal 8 April 2019 dan kehilangan hak-hak atas pengelolaan eksplorasi tambang di perusahaan tersebut. Korban mengalami kerugian materi atas biaya operasional yang sudah dikeluarkan ke PT BCMG Tani Berkah sejumlah kurang lebih Rp100.000.000.000.
Editor: Ibnu Hariyanto