Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Jaktim, 3 Orang Ditetapkan Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Polri Tangkap 3 Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akta Perusahaan 

Sabtu, 13 Maret 2021 - 07:29:00 WIB
Bareskrim Polri Tangkap 3 Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akta Perusahaan 
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (Foto: MNC News Portal)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA- iNews.id-Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka yang diduga melakukan pemalsuan surat undangan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT BCMG. Tiga tersangka langsung ditahan.

Ketiga orang tersangka itu adalah, RL, PHS dan SM. Mereka ditangkap dan ditahan karena dinilai tidak kooperatif.

"Penahanan dilakukan di Rutan Bareskrim Polri dari tanggal 10 sampai dengan 29 Maret 2021," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keteranganya, Jumat (12/3/2021).

Argo menjelaskan, alasan penahanan karena para tersangka ini sudah dua kali mangkir saat pemanggilan penyidik. Selain itu, penahanan untuk memudahkan pelaksanaan tahap II kepada jaksa penuntut umum (JPU).

"Karena para tersangka sudah dipanggil 2 kali secara sah namun tidak hadir memenuhi panggilan tanpa alasan yang patut dan wajar," ucap Argo.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut