Bareskrim Lacak Aset Tersangka Fraud Dana Syariah Indonesia, Masimalkan Ganti Rugi Korban
Minggu, 12 April 2026 - 12:42:00 WIB
Selanjutnya, pejabat yang ditetapkan tersangka adalah ARL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus itu. Dia adalah AS yang merupakan mantan Direktur sekaligus Founder PT DSI.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c KUHP.
Editor: Rizky Agustian