Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : LPSK Buka Kanal Aduan, Korban Fraud Dana Syariah Indonesia Bisa Ajukan Ganti Rugi
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Lacak Aset Tersangka Fraud Dana Syariah Indonesia, Masimalkan Ganti Rugi Korban

Minggu, 12 April 2026 - 12:42:00 WIB
Bareskrim Lacak Aset Tersangka Fraud Dana Syariah Indonesia, Masimalkan Ganti Rugi Korban
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak. (Foto: Polri)
Advertisement . Scroll to see content

Selanjutnya, pejabat yang ditetapkan tersangka adalah ARL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus itu. Dia adalah AS yang merupakan mantan Direktur sekaligus Founder PT DSI.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c KUHP.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut