Bareskrim-Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, 1 Kapal Disita
Sabtu, 28 Februari 2026 - 13:30:00 WIB
"Dari keterangan Nahkoda diketahui pengangkutan pertama pasir timah dibawa dari perairan Penyak Bangka tengah pada tanggal 9 Februari 2026, selanjutnya pengangkutan kedua pasir timah dibawa dari perairan Pulau Seliu, Kabupaten Belitung," tuturnya.
Dari pemeriksaan tersebut diketahui sosok penghubung di Pulau Bangka dan Belitung bernama Amin. Sementara itu, penghubung dan penyedia kapal di Batam serta pemberi uang gaji diketahui bernama Roy.
Adapun, upah yang didapatkan nakhoda untuk sekali pengiriman sebesar Rp1 juta per ton pasir timah. Sementara, ABK mendapatkan upah Rp5 juta per satu kali pengiriman.
Editor: Aditya Pratama