Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi ABK asal Medan Dituntut Hukuman Mati terkait Penyelundupan Sabu 2 Ton
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim-Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, 1 Kapal Disita

Sabtu, 28 Februari 2026 - 13:30:00 WIB
Bareskrim-Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, 1 Kapal Disita
Dittipidter Bareskrim Polri bersama Ditjen Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 319 karung pasir timah ilegal ke Malaysia. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan pasir timah ilegal ke Malaysia. Penggagalan aksi ini dilakukan atas kerja sama Bareskrim Polri dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Irhamni menjelaskan, petugas Bea Cukai mendapatkan informasi kapal yang diduga memuat pasir ilegal yang akan diselundupkan ke Malaysia pada Senin (23/2/2026).

"Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 24 Februari petugas Bea Cukai berhasil mengamankan satu unit kapal KM. Rezeki Laut II bermuatan 319 karung pasir timah tanpa dokumen," kata Irhamni dalam keterangannya, Sabtu (28/2/2026).

Kemudian, Kanwil DJBC Khusus Kepri mengamankan satu orang nakhoda dan empat orang anak buah kapal (ABK). Selain itu, barang bukti yang disita di antaranya satu unit kapal, 319 karung berisi pasir timah tanpa dokumen untuk dilaksanakan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut