Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi ABK asal Medan Dituntut Hukuman Mati terkait Penyelundupan Sabu 2 Ton
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim-Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, 1 Kapal Disita

Sabtu, 28 Februari 2026 - 13:30:00 WIB
Bareskrim-Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, 1 Kapal Disita
Dittipidter Bareskrim Polri bersama Ditjen Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 319 karung pasir timah ilegal ke Malaysia. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan pasir timah ilegal ke Malaysia. Penggagalan aksi ini dilakukan atas kerja sama Bareskrim Polri dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Irhamni menjelaskan, petugas Bea Cukai mendapatkan informasi kapal yang diduga memuat pasir ilegal yang akan diselundupkan ke Malaysia pada Senin (23/2/2026).

"Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 24 Februari petugas Bea Cukai berhasil mengamankan satu unit kapal KM. Rezeki Laut II bermuatan 319 karung pasir timah tanpa dokumen," kata Irhamni dalam keterangannya, Sabtu (28/2/2026).

Kemudian, Kanwil DJBC Khusus Kepri mengamankan satu orang nakhoda dan empat orang anak buah kapal (ABK). Selain itu, barang bukti yang disita di antaranya satu unit kapal, 319 karung berisi pasir timah tanpa dokumen untuk dilaksanakan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Irhamni menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap nakhoda dan empat ABK KM Rezeki Laut II, diketahui mereka telah mengirimkan pasir timah dari Kepulauan Bangka Belitung ke Malaysia sebanyak dua kali.

"Dari keterangan Nahkoda diketahui pengangkutan pertama pasir timah dibawa dari perairan Penyak Bangka tengah pada tanggal 9 Februari 2026, selanjutnya pengangkutan kedua pasir timah dibawa dari perairan Pulau Seliu, Kabupaten Belitung," tuturnya.

Dari pemeriksaan tersebut diketahui sosok penghubung di Pulau Bangka dan Belitung bernama Amin. Sementara itu, penghubung dan penyedia kapal di Batam serta pemberi uang gaji diketahui bernama Roy.

Adapun, upah yang didapatkan nakhoda untuk sekali pengiriman sebesar Rp1 juta per ton pasir timah. Sementara, ABK mendapatkan upah Rp5 juta per satu kali pengiriman.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut