Bahar bin Smith Tak Ditahan Polisi, Pengacara: Beliau Tulang Punggung Keluarga
Kamis, 12 Februari 2026 - 06:17:00 WIB
Dia menambahkan, kliennya telah membuat pernyataan permintaan maaf kepada korban dan pihak GP Ansor.
“Insya Allah kita ke depan juga akan tetap aktif ya untuk menghubungi korban dan pihak-pihak tertentu, untuk melakukan restorative justice sesuai dengan permohonan kami yang kami sampaikan kepada Kapolres Kota Tangerang,” kata dia.
Dalam kasus ini, Bahar ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser Kota Tangerang. Dia dijerat tersangka bersama tiga orang lainnya yang saat ini sudah ditangkap dan ditahan.
Editor: Reza Fajri