Bahar bin Smith Ajukan Restorative Justice, Pengacara Jamin Kooperatif
JAKARTA, iNews.id - Pemuka agama Habib Bahar bin Smith mengajukan restorative justice dalam kasus dugaan penganiayaan yang menjeratnya. Langkah itu disampaikan kuasa hukumnya, Ichwan Tuankotta, setelah Bahar tidak ditahan oleh Polres Metro Tangerang Kota usai pemeriksaan.
Menurut Ichwan, pihaknya akan terus berupaya menjalin komunikasi dengan korban serta pihak terkait.
“Insya Allah kita ke depan juga akan tetap aktif ya untuk menghubungi korban dan pihak-pihak tertentu, untuk melakukan restorative justice sesuai dengan permohonan kami yang kami sampaikan kepada Kapolres Kota Tangerang,” kata dia kepada wartawan, dikutip Kamis (12/2/2026).
Sebelumnya, Bahar tidak ditahan setelah tim kuasa hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan yang kemudian dikabulkan oleh kepolisian.
Bahar bin Smith Tak Ditahan Polisi, Pengacara: Beliau Tulang Punggung Keluarga
“Malam ini (Rabu malam), Habib diberikan penangguhan penahanan, untuk tidak dilakukan penahanan. Itu juga atas permohonan kami sebagai tim kuasa hukumnya, tim Habib Bahar bin Smith, dan dikabulkan oleh pihak Kapolres,” kata Ichwan.