Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pesulap Merah Bohong soal Dapat Restu Istri untuk Poligami? Ini Faktanya!
Advertisement . Scroll to see content

Apakah Pejalan Kaki yang Merekam Pemotor Lewat Trotoar Bisa Dituntut Pidana, Bagaimana dengan Pemotor?

Rabu, 03 April 2024 - 17:06:00 WIB
Apakah Pejalan Kaki yang Merekam Pemotor Lewat Trotoar Bisa Dituntut Pidana, Bagaimana dengan Pemotor?
Para pemotor menyerobot trotoar yang menjadi hak pejalan kaki. (Foto ilustrasi: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Hormat kami,
Slamet Yuono, SH., MH
Partner Kantor Hukum Sembilan Sembilan dan Rekan

Dasar Hukum :

1. UU 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
2. KUHP (Kitab undang-Undang Hukum Pidana);
3. UU No. 1 tahun 2024 ttg Perubahan Kedua UU 11 tahun 2008 ttg ITE;
4. Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan;
5. Keputusan Dirjen Bina Marga No.76/KPTS/Db/1999 Tentang Pengesahan Lima Belas Pedoman Teknik Direktorat Jenderal Bina Marga;

Putusan Pengadilan :

1. Putusan Mahkamah Agung Nomor 225 PK/PID.SUS/2011 Tanggal 17 September 2012

Tentang iNews Litigasi

iNews Litigasi adalah rubrik di iNews.id untuk tanya jawab dan konsultasi permasalahan hukum. Pembaca bisa mengirimkan pertanyaan apa saja terkait masalah hukum yang akan dijawab dan dibahas tuntas para pakar di bidangnya.

Masalah hukum perdata di antaranya perebutan hak asuh anak, pencemaran nama baik, utang piutang, pembagian warisan, sengketa lahan tanah, sengketa kepemilikan barang atau jual-beli, wanprestasi, pelanggaran hak paten, dll. Selain itu juga hukum pidana perdata antara lain kasus penipuan, pengemplangan pajak, pemalsuan dokumen, pemerasan, dll. Begitu pula kasus-kasus UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) dll.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut