Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pesulap Merah Bohong soal Dapat Restu Istri untuk Poligami? Ini Faktanya!
Advertisement . Scroll to see content

Apakah Pejalan Kaki yang Merekam Pemotor Lewat Trotoar Bisa Dituntut Pidana, Bagaimana dengan Pemotor?

Rabu, 03 April 2024 - 17:06:00 WIB
Apakah Pejalan Kaki yang Merekam Pemotor Lewat Trotoar Bisa Dituntut Pidana, Bagaimana dengan Pemotor?
Para pemotor menyerobot trotoar yang menjadi hak pejalan kaki. (Foto ilustrasi: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Merekam dan memviralkan kejadian di ruang publik akan menimbulkan masalah dan menjadi tindak pidana ketika dalam rekaman tersebut ditambah dengan narasi yang bermuatan/mengandung unsur menyerang kehormatan orang lain. (Pasal 27 A UU No 1 tahun 2024 ttg Perubahan Kedua UU 11 tahun 2008 ttg ITE), bermuatan Hoax /Berita Bohong atau Informasi Menyesatkan dan bermuatan Ujaran kebencian(Pasal 28 ayat (1) dan (2) UU No 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU 11 tahun 2008 tentang ITE) atau Mengandung Unsur Pidana lainnya baik yang diatur dalam KUHP, UU ITE atau Peraturan Pidana lainnya.

Kembali ke pertanyaan saudara penanya. Kami menilai tindakan seorang pejalan kaki yang telah merekam teman saudara sedang mengendarai motor di trotoar dan menampakkan jelas wajah teman saudara bukan merupakan tindak pidana sepanjang “sang perekam” tidak menyertakan narasi yang mengandung unsur pidana sebagaimana kami uraikan di atas. Tetapi jika disertai dengan narasi yang tidak benar, maka hal tersebut berpotensi menjadi tindak pidana disesuaikan dengan narasi dimaksud apakah mengandung unsur pidana: menyerang kehormatan, berita bohong/hoaks, ujaran kebencian atau mengandung unsur pidana lain sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Dalam hal ini perlu menjadi catatan bagi saudara, terhadap tindakan pejalan kaki yang merekam dan kemudian menjadi viral, jika memang pejalan kaki bisa membuktikan tindakannya tersebut demi kepentingan umum agar bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat, maka hal tersebut bukan merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (3) KUHP:

"Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri".

Terlepas dari dampak positif dan negatif tindakan memviralkan suatu kejadian baik melalui rekaman maupun tulisan, hendaknya kita tetap berhati-hati dan berpikir serta menimbang tentang untuk ruginya bagi diri kita khususnya sebelum berinteraksi melalui media sosial dengan mengirimkan informasi elektronik (tulisan, suara, gambit dll) melalui sistem eletronik yang ada. Sebab, sudah banyak masyarakat yang harus merasakan dinginnya lantai penjara karena melakukan tindak pidana sebagamana diatur dalam UU ITE, baik itu terkait dengan pencemaran nama baik, menyebarkan berita bohong, melakukan pengancaman, melakukan akses ilegal dan tindak pidana lain yang diatur dalam UU ITE. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut