Apakah Pejalan Kaki yang Merekam Pemotor Lewat Trotoar Bisa Dituntut Pidana, Bagaimana dengan Pemotor?
(5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Selain itu, teman saudara juga bisa mendapatkan sanksi tambahan berupa pencabutan Izin Surat Izin Mengemudi ganti kerugian. Hal ini sebagaimana diatur dalam UU 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 314, yang berbunyi:
“Selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana lalu lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas.”
Kejadian yang dialami oleh teman saudara bisa dialami oleh pengguna motor lain. Karena itu, agar terwujud tertib berlalu lintas dan perlindungan terhadap pejalan kaki serta mengembalikan fungsi trotoar untuk pejalan kaki, maka sudah menjadi keharusan kita para pengguna motor tidak melakukan tindakan melawan hukum dengan menerabas trotoar untuk kepentingan pribadi.
Demikian jawaban dan pandangan dari kami Kantor Hukum Sembilan Sembilan dan Rekan menjawab pertanyaan yang telah saudara sampaikan melalui iNews Litigasi. Semoga bermanfaat khususnya bagi saudara penanya dan teman yang mengendarai motor di trotoar, masyarakat yang memanfaat kendaraan bermotor untuk beraktivitas dan para pejalan kaki pengguna trotoar.