Aniaya Anak Pakai Palu dan Kunci Inggris, Suami Dilaporkan Istri ke Polres Bogor
Lanjut Arsal, anak lainnya ada yang dianiaya menggunakan obeng, pisau hingga palu. Sementara, anak kandungnya yang masih berusia 7 tahun juga tidak luput dari penganiyaan ferbal atau nonverbal.
"Jadi anak-anaknya ini, selain mendapatkan kekerasan fisik, ada juga psikis. Hingga anak-anaknya itu mengalami trauma," kata Wakapolresta.
Adapun motif sementara perlakuan kekerasan kepada anak-anaknya lantaran sang anak tidak mau mengikuti saat diperintah.
"Alasannya untuk mendidik anaknya," kata Arsal.
Saat ini pelaku masih diperiksa secara intensif petugas guna mengatahui motif kekerasan hingga terjadi hingga menahun.
Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis yakni UU 3t/2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 43 Pidana tengang KDRT, dan Pasal 351 Pidana tentang Penganiyaan dengan ancaman di atas 10 tahun penjara.
Selain itu, satu buah obeng, kunci inggris, palu ikut diamankan untuk dijadikan barang bukti.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq