Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Advertisement . Scroll to see content

Anggota DPRD Sumbar Beny Saswin Nasrun Ditangkap, Buron Korupsi Rp34 Miliar

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:44:00 WIB
Anggota DPRD Sumbar Beny Saswin Nasrun Ditangkap, Buron Korupsi Rp34 Miliar
Anggota DPRD Sumbar yang menjadi buronan korupsi Beny Saswin Nasrun ditangkap di Jakarta terkait kasus korupsi kredit modal kerja Rp34 Miliar. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Anggota DPRD Sumatra Barat (Sumbar) aktif, Beny Saswin Nasrun (BSN) akhirnya ditangkap tim gabungan kejaksaan setelah hampir lima bulan masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan bank garansi distribusi semen dengan. Nilai kerugian negara dalam kasus korupsi ini mencapai Rp34 miliar.

Penangkapan BSN dilakukan di kawasan Jalan Pakubuwono, Jakarta Selatan, pada Rabu (17/6/2026) malam. Dia ditangkap tanpa perlawanan oleh tim gabungan Kejaksaan Negeri Padang bersama Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung).

BSN sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO sejak 22 Januari 2026 setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. Sejak saat itu, aparat kejaksaan melacak hingga akhirnya menemukan keberadaan tersangka di ibu kota.

Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar Budi Sastera menyebut proses penangkapan berjalan lancar karena tersangka bersikap kooperatif.

“Saat diamankan di Jalan Pakubuwono, Jakarta Selatan, tersangka bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar,” ujarnya dikutip dari iNews Padang, Kamis (19/6/2026).

BSN diduga terlibat dalam penyalahgunaan fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi yang diberikan oleh salah satu bank milik negara kepada PT Benal Ichsan Persada. Kasus ini disebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp34 miliar.

Selain BSN, sejumlah pihak lain dari unsur perusahaan swasta dan perbankan juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Selama berstatus buron, BSN melalui kuasa hukumnya sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Padang. Namun pihak kejaksaan menilai langkah tersebut tidak memenuhi ketentuan hukum karena dilakukan saat tersangka berstatus DPO.

“Berdasarkan SEMA Nomor 1 Tahun 2018, praperadilan terhadap penetapan tersangka yang berstatus DPO seharusnya ditolak,” kata Budi.

Seusai ditangkap, BSN langsung diterbangkan ke Sumbar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kejaksaan kini fokus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut