Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anwar Usman usai Pingsan di Wisuda Purnabakti MK: Kurang Tidur Habis Begadang
Advertisement . Scroll to see content

Andrie Yunus Ajukan Diri Jadi Pihak Terkait Uji Materi UU Peradilan Militer di MK

Selasa, 14 April 2026 - 20:19:00 WIB
Andrie Yunus Ajukan Diri Jadi Pihak Terkait Uji Materi UU Peradilan Militer di MK
Gedung Mahkamah Konstitusi (dok. IMG)
Advertisement . Scroll to see content

"Pendekatan ini secara prinsipil bertentangan dengan gagasan negara hukum yang menjamin kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum," imbuh Fadhil.

Fadhil menyinggung Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang TNI telah secara tegas mengatur pemisahan rezim peradilan. Menurut Fadhil, militer yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diadili di peradilan umum, sementara peradilan militer dibatasi pada tindak pidana yang bersifat militer. 

"Ketidaksinkronan norma ini tidak hanya menciptakan konflik hukum, tetapi juga berimplikasi langsung pada terhambatnya akses keadilan bagi korban," kata Fadhil.

Akibat dari konstruksi hukum tersebut, Andrie Yunus disebut mengalami kerugian konstitusional berupa hilangnya jaminan atas kepastian hukum yang adil, perlindungan hukum, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut