Andrie Yunus Ajukan Diri Jadi Pihak Terkait Uji Materi UU Peradilan Militer di MK
JAKARTA, iNews.id - Aktivis KontraS, Andrie Yunus mengajukan permohonan menjadi pihak terkait dalam uji materi Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara ini sebelumnya teregister dalam nomor perkara 260/PUU-XXIII/2025.
Permohonan ini diajukan melalui Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan. Permohonan diajukan sebab Andrie merupakan warga negara yang menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh anggota TNI.
Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai, peristiwa penyiraman air keras yang dialami Andrie Yunus merupakan tindak pidana umum. Namun, penanganan perkaranya justru diarahkan ke peradilan militer.
"Kondisi ini menyingkap persoalan mendasar dalam konstruksi hukum peradilan militer di Indonesia, khususnya terkait Pasal 9 angka (1) UU Peradilan Militer yang menggunakan frasa 'tindak pidana' tanpa membedakan antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum," ujar kuasa hukum Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan, Fadhil Alfathan, dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026).
TAUD Temukan Indikasi Pihak Sipil Terlibat Teror Air Keras Aktivis KontraS
Fadhil menilai, ketidakjelasan norma tersebut telah membuka ruang perluasan yurisdiksi peradilan militer secara berlebihan. Akibatnya, prajurit yang melakukan kejahatan umum tetap diadili dalam forum militer, bukan di peradilan umum yang lebih independen dan terbuka.
"Pendekatan ini secara prinsipil bertentangan dengan gagasan negara hukum yang menjamin kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum," imbuh Fadhil.
Fadhil menyinggung Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang TNI telah secara tegas mengatur pemisahan rezim peradilan. Menurut Fadhil, militer yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diadili di peradilan umum, sementara peradilan militer dibatasi pada tindak pidana yang bersifat militer.
"Ketidaksinkronan norma ini tidak hanya menciptakan konflik hukum, tetapi juga berimplikasi langsung pada terhambatnya akses keadilan bagi korban," kata Fadhil.
Akibat dari konstruksi hukum tersebut, Andrie Yunus disebut mengalami kerugian konstitusional berupa hilangnya jaminan atas kepastian hukum yang adil, perlindungan hukum, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Editor: Reza Fajri