Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Presiden Prabowo Panggil Airlangga hingga Purbaya ke Istana, Bahas Apa?
Advertisement . Scroll to see content

Amnesty International Kritik Pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo, Singgung Penculikan Aktivis

Selasa, 27 Februari 2024 - 22:15:00 WIB
Amnesty International Kritik Pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo, Singgung Penculikan Aktivis
Amnesty International Indonesia mengkritik pemberian pangkat jenderal kehormatan oleh Presiden Jokowi ke Prabowo Subianto. (Foto: Dok. Prabowo)
Advertisement . Scroll to see content

Dia mengatakan, impunitas atau pembebasan dari hukuman yang dimaksud dapat bermakna membenarkan pelanggaran HAM dan dibiarkan begitu saja.

"Negara tidak boleh terus membiarkan praktik impunitas terus berjalan atau menormalkannya, apalagi sampai memberi penghargaan kepada terduga pelanggar HAM," tutur Usman.

Diketahui, Prabowo Subianto akan mendapat tanda kehormatan dari Jokowi pada Rabu (28/2/2024). Tanda kehormatan tersebut berupa kenaikan pangkat secara istimewa menjadi Jenderal TNI.

"Benar besok Pak Prabowo akan hadir di Rapim TNI dan rencananya akan menerima Kepres dari Presiden terkait dengan tanda kehormatan berupa kenaikan pangkat secara istimewa menjadi Jenderal TNI," kata Juru bicara Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak Selasa (27/2/2024).

Menurut dia, hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. Hal yang sama juga pernah diperoleh oleh Jenderal Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Luhut Binsar Pandjaitan, AM Hendropriyono, dan yang lain. 

Dia pun mengungkapkan alasan pemberian tanda kehormatan berupa Jenderal penuh tersebut lantaran Prabowo dinilai telah berdedikasi dan berkontribusi selama di dunia militer dan pertahanan.

"Oleh sebab itu Pak Prabowo diputuskan Mabes TNI diusulkan kepada Presiden untuk diberikan jenderal penuh dan insyaallah besok Pak Prabowo menerima tanda kehormatan kenaikan pangkat tersebut di Mabes TNI," katanya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut