Alexander Marwata Sebut Surat Dakwaan Nadiem Makarim Kabur: Korelasi Perbuatan-Kerugian Negara Tak Jelas
Alex kemudian menyinggung soal laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang memuat dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut. Dia menilai, metode yang digunakan keliru.
"Jadi BPKP itu auditornya menghitung itu di tingkat produsen, harga pokoknya berapa, ditambah margin. Dia ketika masuk ke distributor eh harganya berapa ditambah margin. Pertanyaan saya sejak kapan BPKP diberi mandat untuk menentukan margin? Kan begitu. Jadi, ini yang nggak masuk akal," ucapnya.
Diketahui, Majelis Hakim memvonis Nadiem Makarim bersalah dalam kasus pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).Nadiem pun dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun.
Majelis Hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan tersebut.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan, Selasa (30/6/2206).
Nadiem juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. Selain itu, Nadiem turut dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara.
Editor: Aditya Pratama