Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jeritan Hati Istri Nadiem Makarim: Suami Saya Belum Mendapatkan Keadilan
Advertisement . Scroll to see content

Franka Makarim Soroti Vonis 10 Tahun Nadiem, Singgung Dugaan Penerima Gratifikasi yang Jadi Saksi

Rabu, 08 Juli 2026 - 20:41:00 WIB
Franka Makarim Soroti Vonis 10 Tahun Nadiem, Singgung Dugaan Penerima Gratifikasi yang Jadi Saksi
Franka Makarim menilai Nadiem belum mendapat keadilan usai divonis 10 tahun penjara. Ia juga menyoroti dugaan penerima gratifikasi yang tak diperiksa. iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Istri mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, Franka Makarim, mengaku merasa terusik dengan putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada suaminya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Franka menyampaikan penilaiannya dalam program Rakyat Bersuara bertajuk "Vonis 15 Tahun Nadiem, Publik Terbelah" yang disiarkan iNews, Rabu (8/7/2026). Ia menilai proses persidangan belum menghadirkan rasa keadilan meski berbagai bukti telah disampaikan di hadapan majelis hakim.

"Yang mengusik rasa keadilan saya adalah suami saya sudah ditahan sejak 4 September 2025. Setelah melalui seluruh proses persidangan dan memperlihatkan berbagai bukti, menurut saya keadilan itu belum didapatkan," ujar Franka.

Menurutnya, orang-orang yang telah lama mengenal Nadiem maupun pernah bekerja bersama mantan Mendikbudristek tersebut memahami bahwa integritas suaminya tidak perlu dipertanyakan.

Franka mengakui tidak ada sosok maupun kebijakan yang sepenuhnya sempurna. Namun, ia berpendapat apabila terdapat persoalan dalam tahap pelaksanaan suatu kebijakan, hal itu bukan menjadi tanggung jawab langsung suaminya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut