Alasan Yaqut Cholil Diam-Diam Jadi Tahanan Rumah, Ketahuan Tak Ikut Salat Id di KPK
JAKARTA, iNews.id – Yaqut Cholil Qoumas tak lagi menjalani penahanan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia kini berstatus tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026).
Perubahan status penahanan ini menjawab alasan ketidakhadirannya dalam pelaksanaan Salat Idul Fitri 1447 Hijriah bersama para tahanan KPK, Sabtu (21/3/2026) pagi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan adanya pengalihan penahanan tersebut. “Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin,” kata dia, Sabtu (21/3/2026).
Dia menjelaskan, keputusan itu merupakan tindak lanjut atas permohonan keluarga Yaqut yang diajukan sejak 17 Maret 2026. Permohonan tersebut kemudian dikaji oleh penyidik sebelum akhirnya disetujui.
Jenguk Suami, Istri Noel Ebenezer Sebut Yaqut Tak Terlihat di Rutan KPK
“Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP,” ujarnya
Menurut Budi, pengalihan penahanan ini bersifat sementara. Meski berstatus tahanan rumah, KPK tetap melakukan pengawasan ketat terhadap Yaqut selama proses hukum berjalan.
Momen Tahanan KPK Salat Id di Gedung Merah Putih, Eks Menag Yaqut Tak Tampak