Alasan Bahar bin Smith Tak Ditahan Polisi: Guru Harus Mengajar Santri
Selain itu, pihaknya memastikan Bahar akan bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.
Ichwan menambahkan, kliennya telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan pihak GP Ansor. Upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif juga tengah diupayakan.
“Insya Allah kita ke depan juga akan tetap aktif ya untuk menghubungi korban dan pihak-pihak tertentu, untuk melakukan restorative justice sesuai dengan permohonan kami yang kami sampaikan kepada Kapolres Kota Tangerang,” kata dia.
Dalam perkara ini, Bahar telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser Kota Tangerang. Dia dijerat bersama tiga orang lainnya yang saat ini telah ditangkap dan ditahan polisi.
Editor: Reza Fajri