Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Oknum Kopassus Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana Kacab Bank BUMN
Advertisement . Scroll to see content

Ajukan Eksepsi, 3 Prajurit TNI Minta Dakwaan Pembunuhan Kacab Bank BUMN Dinyatakan Batal

Senin, 13 April 2026 - 12:30:00 WIB
Ajukan Eksepsi, 3 Prajurit TNI Minta Dakwaan Pembunuhan Kacab Bank BUMN Dinyatakan Batal
Tiga prajurit TNI mengajukan eksepsi atas dakwaan pembunuhan berencana kacab bank BUMN, Senin (13/4/2026). (Foto: Danandaya Arya Putra)
Advertisement . Scroll to see content

"Menyatakan surat dakwaan Oditur Militer II-07 Jakarta Nomor Sdak/49/K/III/2026 tanggal 6 April 2026 yang telah disampaikan Oditur Militer dalam persidangan pada tanggal 6 April 2026 batal demi hukum dan atau menyatakan menurut hukum dakwaan Oditur Militer II-07 Jakarta tidak dapat diterima," jelasnya.

Diketahui, ketiga terdakwa didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap MIP. Oditur Militer menduga ketiganya memiliki peran dalam hilangnya nyawa korban.

"Bahwa perbuatan para terdakwa membawa secara paksa korban hingga melakukan pemukulan yang mengakibatkan almarhum meninggal dunia adalah suatu perbuatan tindak pantas dari prajurit TNI," ujar Oditur Militer Mayor (Chk) Wasinton Marpaung, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Oditur Militer menyusun dakwaan berlapis untuk ketiga terdakwa. Dalam dakwaan utama, terdakwa didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Apabila dakwaan tersebut tidak terbukti, jaksa menyiapkan dakwaan subsider berupa pembunuhan biasa, hingga dakwaan lebih ringan yakni penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut