Ajukan Eksepsi, 3 Prajurit TNI Minta Dakwaan Pembunuhan Kacab Bank BUMN Dinyatakan Batal
Dia juga menilai isi surat dakwaan Oditur Militer II-07 Jakarta Nomor Sdak/49/K/III/2026 tidak berisi uraian fakta secara cermat dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan. Hal itu terlihat pada dakwaan yang dianggap salah menerapkan pasal kepada Frengky.
Penampakan 3 Oknum Kopassus Jalani Sidang Pembunuhan Kacab Bank BUMN
"Di mana dalam surat dakwaan tidak secara spesifik dan tidak ada yang menyatakan terkait pembunuhan berencana, pembunuhan secara bersama-sama, penganiayaan mengakibatkan mati, atau perampasan kemerdekaan yang dilakukan oleh Terdakwa 3 pada korban sehingga salah sasaran subjek hukum," ucapnya.
Selain itu, Nugroho juga menyoroti proses hukum penetapan tersangka terhadap Frengky yang dinilai tidak memiliki kecukupan dua alat bukti.
"Bahwa penetapan tersangka dan terdakwa terhadap terdakwa III tidak berdasarkan minimal dua alat bukti sah, tidak ada dugaan tindak pidana yang dilakukan, tidak ada keterkaitan Terdakwa dengan perkara, sehingga prosesnya tidak sesuai dengan prosedur hukum," tutur dia.
Atas dasar tersebut, penasihat hukum memohon kepada majelis hakim untuk menerima eksepsi seluruh terdakwa serta menyatakan surat dakwaan Oditur Militer II-07 Jakarta batal demi hukum.