Advokat Junaedi Saibih Divonis Bebas dalam Kasus Suap Hakim
Majelis Hakim juga menilai Junaedi tidak terbukti terlibat dalam percakapan yang menyangkut adanya penyuapan atau tindakan pembelaan klien yang melanggar hukum.
Dengan tak terbuktinya dakwaan terhadap Junaedi, hakim menyatakan agar tuntutan jaksa pencabutan izin advokat dan pemecatan Junaedi sebagai dosen di Universitas Indonesia gugur dengan sendirinya. Hakim lantas memerintahkan jaksa untuk memulihkan seluruh hak terdakwa.
"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya," ujar hakim.
Pada intinya, Junaedi Saibih dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan yakni Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, jaksa penuntut umum menuntut Junaedi untuk dihukum sembilan tahun penjara. JPU juga menuntut Junaedi untuk dijatuhi pidana denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan.