Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Advokat Junaedi Saibih Menangis di Sidang Kasus CPO: Saya Bukan Kriminal
Advertisement . Scroll to see content

Advokat Junaedi Saibih Divonis Bebas dalam Kasus Suap Hakim

Selasa, 03 Maret 2026 - 23:34:00 WIB
Advokat Junaedi Saibih Divonis Bebas dalam Kasus Suap Hakim
Hakim PN Jakarta Pusat memvonis bebas pengacara Marcella Santoso, Junaedi Saibih dalam perkara suap hakim berujung vonis lepas dalam korupsi minyak goreng. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

Majelis Hakim juga menilai Junaedi tidak terbukti terlibat dalam percakapan yang menyangkut adanya penyuapan atau tindakan pembelaan klien yang melanggar hukum. 

Dengan tak terbuktinya dakwaan terhadap Junaedi, hakim menyatakan agar tuntutan jaksa pencabutan izin advokat dan pemecatan Junaedi sebagai dosen di Universitas Indonesia gugur dengan sendirinya. Hakim lantas memerintahkan jaksa untuk memulihkan seluruh hak terdakwa.

"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya," ujar hakim.

Pada intinya, Junaedi Saibih dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan yakni Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, jaksa penuntut umum menuntut Junaedi untuk dihukum sembilan tahun penjara. JPU juga menuntut Junaedi untuk dijatuhi pidana denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut