Ada Ferrari hingga Tas Mewah, Begini Cara Ikut Lelang Barang Rampasan di Kejagung
JAKARTA, iNews.id - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melelang ratusan barang rampasan perkara. Beberapa barang yang lelang berupa kendaraan mewah mobil Ferrari hingga sepeda motor Ducati dan Harley Davidson.
Kepala BPA Kejagung Kuntadi menyatakan, seluruh masyarakat bisa mengikuti lelang tersebut. Dengan catatan, harus memiliki akun untuk mengikuti lelang yang dimaksud.
"Setelah itu membayar jaminan, dan setelah membayar jaminan baru pada hari dan jam yang ditentukan mengikuti kegiatan lelangnya," kata Kuntadi kepada wartawan, Minggu (10/5/2026).
Dia mengatakan pihaknya menggelar BPA Fair 2026 yang akan berlangsung pada 18-24 Mei 2026.
Salah satu kegiatannya berupa memamerkan sejumlah barang hasil rampasan perkara kepada masyarakat pada gelaran Car Free Day (CFD) di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, hari ini.
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang Samin Tan
"Tentunya kami punya target ya, untuk PNBP sendiri kami punya target Rp3 triliun sekian ya. Tapi untuk kegiatan BPA Fair ini kami menargetkan Rp100 miliar, barang yang kami pajang untuk bisa laku terjual Rp100 miliar," ujarnya.
Terlihat sejumlah kendaraan mewah dipajang seperti mobil Ferrari 488 yang dibuka dengan harga awal Rp6.595.215.000 (Rp6,59 miliar) dan sepeda motor Ducati Superleggera V4 yang dibuka dengan harga awal Rp1.473.959.000 (Rp1,47 miliar).
Penampakan Barang Sitaan Kejagung yang bakal Dilelang, Mobil Mewah hingga Perhiasan
Kemudian, sepeda motor Harley Davidson Road Glide yang dibuka dengan harga Rp87.445.700 (Rp87,44 juta) dan Porsche 911 silver.
Bukan hanya kendaraan, dalam kegiatan ini juga ditampilkan sejumlah tas mewah seperti Hermes, Dior, dan Louis Vuitton. Kemudian sejumlah perhiasan dan lukisan emas.
Kejagung Periksa 15 Saksi terkait Kasus Korupsi Nikel yang Jerat Ketua Ombudsman
"Acara ini kami adakan untuk lebih membuka diri, untuk lebih mengukur integritas kita, untuk lebih mempercepat proses penjualan dalam rangka untuk pemulihan kerugian negara, dalam rangka untuk pemulihan kerugian masyarakat sebagai korban dari tindak pidana," ujar Kuntadi.
Editor: Rizky Agustian