Abu Janda dan Ade Armando Dipolisikan gegara Unggah Potongan Video Ceramah JK
Nurlette melaporkan keduanya atas dugaan tindak pidana kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor Elektronik 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Pasal 48 UU 1/2024 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 243.
"Kami perlu mau meng-clear-kan sehingga kami berharap keduanya dipanggil, diproses melalui jalur hukum yang berlaku agar kegaduhan ini cepat bisa berlalu," tandasnya.
Sebelumnya, JK membuka peluang menempuh jalur hukum usai dituding menista agama terkait ceramahnya di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM). Dia akan mempertimbangkan langkah hukum agar tuduhan serupa tidak terulang.
"Kita akan pertimbangkan karena kalau tidak dituntut ini akan terulang lagi," ujar JK dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (18/4/2026).
Dia menyerahkan pertimbangan langkah hukum kepada timnya. Dia tidak mau tergesa-gesa dalam menentukan langkah ke depan.