Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : JK Buka Peluang Tempuh Jalur Hukum usai Dituding Menista Agama
Advertisement . Scroll to see content

Abu Janda dan Ade Armando Dipolisikan gegara Unggah Potongan Video Ceramah JK

Senin, 20 April 2026 - 14:56:00 WIB
Abu Janda dan Ade Armando Dipolisikan gegara Unggah Potongan Video Ceramah JK
Perwakilan Aliansi Profesi Advokat Maluku, Paman Nurlette. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Aliansi Profesi Advokat Maluku melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda dan Ade Armando karena diduga mengunggah video ceramah Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) di Universitas Gajah Mada (UGM). Laporan polisi itu dilayangkan ke Polda Metro Jaya hari ini, Senin (20/4/2026).

Laporan teregister dengan nomor LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pelapor diwakili oleh advokat bernama Paman Nurlette yang menilai Abu Janda dan Ade Armando mengunggah video ceramah JK di UGM usai dipotong.

Nurlette menyampaikan unggahan Abu Janda dan Ade Armando membuat kegaduhan pada ruang publik. Apalagi, keduanya diduga menambah narasi hasutan yang memperparah keonaran di ruang publik.

"Perlu kami tegaskan bahwa dengan potongan video ceramah Pak JK yang diposting kemudian disertai dengan narasi penghasutan, provokasi, manipulatif, provokatif, dan konfrontatif, itu membentuk persepsi negatif masyarakat di ruang interaksi sosial," ujar Nurlette di Polda Metro Jaya, Senin (20/4/2026).

Nurlette juga menilai tindakan keduanya yang memotong ceramah JK telah memenuhi unsur niat jahat. Menurutnya, apabila video ceramah JK ditampilkan secara utuh maka persepsi negatif tidak akan muncul.

"Maka dari konteks video yang diviralkan oleh diduga Ade Armando dan kemudian Permadi Arya, itu sudah memenuhi unsur niat jahat atau mens rea. Jadi apa maksud mereka memotong video itu?" ungkap Nurlette.

"Jadi kalau mereka mempublikasikannya secara utuh, otomatis video itu, itu dipahami secara komprehensif, tidak kehilangan makna substansi dari ceramah itu tapi karena dipotong menjadi gaduh," sambungnya.

Nurlette memaparkan ceramah JK di UGM merupakan refleksi dari pengalaman historis konflik yang terjadi Poso dan Ambon. Nurlette menyampaikan dalam ceramah yang sama, JL justru tengah mengkritik pandangan agama yang berpotensi memecah umat beragama.

"Artinya beliau menegaskan dengan membuat sebuah pernyataan untuk mengoreksi, mengkritik paradigma pemahaman fanatisme buta orang-orang yang dulu berkonflik, maksudnya, bukan orang Islam Kristen saat ini (tapi) yang dulu berkonflik," tegas dia.

Nurlette melaporkan keduanya atas dugaan tindak pidana kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor Elektronik 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Pasal 48 UU 1/2024 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 243.

"Kami perlu mau meng-clear-kan sehingga kami berharap keduanya dipanggil, diproses melalui jalur hukum yang berlaku agar kegaduhan ini cepat bisa berlalu," tandasnya.

Sebelumnya, JK membuka peluang menempuh jalur hukum usai dituding menista agama terkait ceramahnya di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM). Dia akan mempertimbangkan langkah hukum agar tuduhan serupa tidak terulang.

"Kita akan pertimbangkan karena kalau tidak dituntut ini akan terulang lagi," ujar JK dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (18/4/2026).

Dia menyerahkan pertimbangan langkah hukum kepada timnya. Dia tidak mau tergesa-gesa dalam menentukan langkah ke depan. 

"Secara hukum kita serahkan kepada tim hukum, serahkan ke masyarakat," ucap dia.

Di sisi lain, dia mengungkapkan banyak masyarakat yang hendak melaporkan tudingan itu.

"Banyak masyarakat yang mau (melaporkan tudingan penistaan agama) karena tersinggung, bukan saya yang mau ambil, masyarakat yang mau mengadukan. Saya diam aja. Tapi masyarakat tidak bisa ditahan kalau dia mau. Sudah puluhan organisasi Islam akan adukan semuanya, terserah mereka," tutur dia.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut