9 Fakta Pinjaman Online, Cair Cepat tapi Bunga Mencekik Leher
2. Dari KTA hingga KPR.
Seperti pinjaman konvensional, pinjaman online juga menawarkan berbagai jenis pinjaman uang, seperti kredit tanpa agunan (KTA), kredit kendaraan, kredit kepemilikan rumah, dan kredit usaha. Umumnya, jenis pinjaman dibedakan berdasarkan jumlah pinjaman, jangka waktu, jaminan (agunan) dan suku bunga.
3. Perusahaan Legal dan Ilegal.
Fintech terus tumbuh pesat. Hingga Februari 2019, tercatat 99 perusahaan fintech lending (pinjaman online) yang terdaftar di OJK. Dari jumlah tersebut, izin 88 perusahaan pinjaman online diberikan pada 2018 dan 11 lainnya pada awal Februari 2019. Di luar perusahaan resmi, pinjaman ilegal terus bermunculan.
4. China hingga Rusia Ikut Bermain.
Satgas Waspada Investasi OJK menemukan 231 aplikasi fintech ilegal baru sejak Januari 2019. Mereka berasal dari China, Rusia, dan Korsel.
5. Cair Cepat, Bunga Mencekik Leher.
Pinjaman online menawarkan iming-iming kemudahan berupa dana cair secara cepat. Untuk mendapatkan pinjaman, debitur juga tak perlu bertatap muka. Ini yang membuat masyarakat tergiur.
Tongam L Tobing mengatakan, fintech ilegal biasanya menetapkan bunga yang sangat tinggi untuk peminjam. Para penagih juga cenderung intimidatif.