8 Warga Malaysia Dideportasi dari Medan, Salahgunakan Visa Wisata untuk Bisnis Ilegal
MEDAN, iNews.id – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan mendeportasi 8 warga negara Malaysia yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia. Deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang dengan tujuan Bandara Internasional Pulau Pinang, Penang, Malaysia, Kamis (26/6/2025).
Langkah tegas ini diambil usai para WN Malaysia tersebut kedapatan melakukan kegiatan bisnis ilegal berupa promosi properti dan program Malaysia My Second Home (MM2H). Padahal mereka masuk ke Indonesia hanya dengan Bebas Visa Kunjungan (BVK) yang diperuntukkan untuk kegiatan wisata non-komersial.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Uray Avian, penyelidikan bermula dari akun Instagram @interealtor_malaysia yang mempromosikan sesi sharing MM2H dan penjualan properti Penang.
Tim intelijen Imigrasi langsung melakukan pengawasan tertutup saat acara berlangsung di sebuah hotel di Medan pada 21 Juni 2025. Dalam acara itu, para pelaku menawarkan paket apartemen di Malaysia senilai Rp3 hingga Rp5 miliar, lengkap dengan fasilitas MM2H untuk tiga generasi keluarga pembeli.
“Mereka masuk ke wilayah Indonesia menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), yang secara ketentuan hanya diperbolehkan untuk kegiatan wisata non-komersial, bukan untuk mempromosikan atau menjual properti,” kata Uray Avian, Kamis (26/6/2025).