7 Hakim Ikuti Sidang Dakwaan Kasus Korupsi Jiwasraya
Kemudian perkara nomor 31/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst dengan terdakwa Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo susunannya majelis sama dengan perkara Benny Tjokrosaputro. Perkara nomor 32/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst untuk terdakwa Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim komposisi majelis sama dengan Heru Hidayat.
Begini Persiapan Masjid Istiqlal Kembali Dibuka saat New Normal
"Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst tanggal 22 Mei 2020 perkara Syahmirwan (mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya) Pak Saifuddin juga. Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst untuk Joko Hartono Tirto (Direktur Utama PT Maxima Integra) saya sebagai ketua majelis," kata Rosmina.
Penuntut umum maupun penasehat hukum masing-masing terdakwa menyetujui hal itu. Rosmina juga mengingatkan agar selama persidangan tetap mengutamakan penerapan protokol kesehatan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kajaksaan Agung, Polin Sitanggang saat ditanya iNews.id meminta agar persidangan nantinya dilakukan secara bersamaan. Hal itu dilakukan karena terdakwa memiliki dakwaan yang sama kecuali tambahan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kalau kita sih maunya satu aja karena majelisnya kan cuma 2 tim. Majelis juga gak bisa dibagi di sana-sana. Enam kali sidang dalam sehari itu bagaimana, satu kali sidang aja bisa 5-6 kali sidang kalau untuk 6 terdakwa 5 kali 6, 30 jam sampai besoknya juga belum selesai," katanya.
Tidak hanya itu, jika dilakukan pemeriksaan saksi selama enam kali akan mempersulit para saksi.
"Satu saksi diperiksa enam kali apa dia gak kerja apa gak nyari makan untuk anak dan istri jadi usahakan sidang cepat biaya ringan," ucapnya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq