7 Hakim Ikuti Sidang Dakwaan Kasus Korupsi Jiwasraya
JAKARTA, iNews.id - Sebanyak Tujuh hakim membuka sidang perdana kasus dugaan korupsi dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2020). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rosmina dengan agenda pembacaan dakwaan.
Rosmina menjelaskan, tujuh hakim yang duduk di muka persidangan karena enam perkara tersebut disidangkan sekaligus. Nantinya setiap nomor perkara ditangani lima hakim.
"Setiap terdakwa hakimnya terdiri dari 5 orang. Tapi kami hadirkan tujuh disini supaya karena kita periksa sekaligus. Kami sepakat dengan itu," katanya.
Perkara nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst untuk terdakwa Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro diketuai hakim Rosmina. Kemudian anggota majelis Saifuddin Zuhri, Susanti, Anwar dan Ugo.
Edy Rahmayadi Minta Pendapat Pakar sebelum Terapkan New Normal di Sumut
Perkara nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst untuk terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat diketuai oleh Saifuddin Zuhri. Anggota majelis hakim yakni Rosmina, Susanti, Sigit, dan Titi Susanti.