7 Hakim Ikuti Sidang Dakwaan Kasus Korupsi Jiwasraya
JAKARTA, iNews.id - Sebanyak Tujuh hakim membuka sidang perdana kasus dugaan korupsi dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2020). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rosmina dengan agenda pembacaan dakwaan.
Rosmina menjelaskan, tujuh hakim yang duduk di muka persidangan karena enam perkara tersebut disidangkan sekaligus. Nantinya setiap nomor perkara ditangani lima hakim.
"Setiap terdakwa hakimnya terdiri dari 5 orang. Tapi kami hadirkan tujuh disini supaya karena kita periksa sekaligus. Kami sepakat dengan itu," katanya.
Perkara nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst untuk terdakwa Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro diketuai hakim Rosmina. Kemudian anggota majelis Saifuddin Zuhri, Susanti, Anwar dan Ugo.
Edy Rahmayadi Minta Pendapat Pakar sebelum Terapkan New Normal di Sumut
Perkara nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst untuk terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat diketuai oleh Saifuddin Zuhri. Anggota majelis hakim yakni Rosmina, Susanti, Sigit, dan Titi Susanti.
Kemudian perkara nomor 31/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst dengan terdakwa Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo susunannya majelis sama dengan perkara Benny Tjokrosaputro. Perkara nomor 32/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst untuk terdakwa Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim komposisi majelis sama dengan Heru Hidayat.
Begini Persiapan Masjid Istiqlal Kembali Dibuka saat New Normal
"Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst tanggal 22 Mei 2020 perkara Syahmirwan (mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya) Pak Saifuddin juga. Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst untuk Joko Hartono Tirto (Direktur Utama PT Maxima Integra) saya sebagai ketua majelis," kata Rosmina.
Penuntut umum maupun penasehat hukum masing-masing terdakwa menyetujui hal itu. Rosmina juga mengingatkan agar selama persidangan tetap mengutamakan penerapan protokol kesehatan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kajaksaan Agung, Polin Sitanggang saat ditanya iNews.id meminta agar persidangan nantinya dilakukan secara bersamaan. Hal itu dilakukan karena terdakwa memiliki dakwaan yang sama kecuali tambahan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kalau kita sih maunya satu aja karena majelisnya kan cuma 2 tim. Majelis juga gak bisa dibagi di sana-sana. Enam kali sidang dalam sehari itu bagaimana, satu kali sidang aja bisa 5-6 kali sidang kalau untuk 6 terdakwa 5 kali 6, 30 jam sampai besoknya juga belum selesai," katanya.
Tidak hanya itu, jika dilakukan pemeriksaan saksi selama enam kali akan mempersulit para saksi.
"Satu saksi diperiksa enam kali apa dia gak kerja apa gak nyari makan untuk anak dan istri jadi usahakan sidang cepat biaya ringan," ucapnya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq