Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Demi Framing, Pengamat Menilai Jusuf Hamka Catut Nama Mbak Tutut dan TPI ke Polemik CMNP dengan MNC Asia
Advertisement . Scroll to see content

7 Fakta Gugatan CMNP ke BHIT, Nomor 6 Hotman Tegaskan sudah Kedaluwarsa

Rabu, 12 Maret 2025 - 16:11:00 WIB
7 Fakta Gugatan CMNP ke BHIT, Nomor 6 Hotman Tegaskan sudah Kedaluwarsa
Hotman Paris Hutapea mengungkapkan 7 fakta gugatan yang diajukan CMNP kepada BHIT dan Hary Tanoesoedibjo (Foto: Aziz Indra)
Advertisement . Scroll to see content

Semua transaksi dilakukan langsung antara CMNP dan Unibank, bukan dengan MNC atau Hary Tanoe.

Selain itu, Hotman juga menunjukkan bukti tiap tahun, auditor CMNP melakukan pengecekan konfirmasi mengenai status sertifikat deposito NCD CMNP ke Unibank dan tidak menemukan adanya kejanggalan.

“CMNP membayar langsung ke Unibank, bukan ke MNC atau Hary Tanoe. Ada bukti transfernya, ada audit tahunan dari CMNP sendiri yang memastikan semuanya sah,” kata Hotman.

  • 5. Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

Hotman Paris menyoroti adanya penyebaran tuduhan tidak berdasar kepada BHT dan Hary Tanoesoedibjo di media sosial. Ia menegaskan bahwa tuduhan penggelapan tanpa bukti merupakan bentuk pencemaran nama baik.

“Tuduhan ini adalah fitnah! Tidak ada penggelapan, tidak ada pemalsuan. Semua transaksi sudah diaudit dan sah. Ini benar-benar pencemaran nama baik,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut