Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: Eks Wamenaker Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

7 Eks Pegawai Kemnaker Divonis 4 hingga 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Sertifikasi K3

Jumat, 05 Juni 2026 - 06:51:00 WIB
7 Eks Pegawai Kemnaker Divonis 4 hingga 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Sertifikasi K3
Tujuh tersangka korupsi sertifikasi K3 divonis 4 hingga 6,5 tahun penjara. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa terkait penerimaan uang honorarium para terdakwa. Hakim menyatakan uang honorarium tersebut sah.

"Penerimaan honorarium dan narasumber atau evaluator merupakan penerimaan yang sah secara hukum oleh para terdakwa," ujar hakim.

Hakim menyatakan Hery, Subhan dan Fahrurozi bersalah melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara Gery, Sekarsari, Anitasari dan Supriadi terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Adapun vonis lengkap 7 terdakwa dalam perkara ini sebagai berikut:

1. Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 35 juta subsider 1 tahun pidana kurungan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut